Penanggulangan masalah lingkungan
Hidup.
1. Ruang Lingkup Pembangunan Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan dihasilkan dari KTT
Bumi di Riode Jeneiro,Brasil,pada tahun 1992.konsep pembangunan berkelanjutan
mengandung dua pokok gagasan,yaitu kebutuhan manusia dan keterbatasan kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
a. Pengertian pembangunan berkelanjutan
Pengertian pembangunan berkelanjutan berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan lingkungan
hidup, yaitu upaya sadar dan terencana
yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam proses
pembangunan untuk menjamin kemampuan,kesejahteraan,serta mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan.
b.
Prinsip
dan ciri ciri pembangunan berkelanjutan
Prinsip prinsip pembangunan
1.
Mengusahakan supaya tidak terjadi pencemaran
2.
Melakukan kegiatan pembaruan dalam rangka pengawetan
3.
Memanfaatkan lingkungan sesuai urutan prioritas kebutuhan.
4.
Memperhitungkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam
agar terjaga kelestariannya
Ciri ciri pembangunan berkelanjutan.
1.
Melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang
mendukungnya.
2.
Memanfaatkan sumber daya alam menggunakan teknologi yang
tidak merusak lingkungan.
3.
Memberikan kesempatan pada sektor dan kegiatan lainnya untuk
berkembang bersama-sama.
4.
Meningkatkan dan melestariakan kemampu
Ekosistem untuk memasok, melindungi, serta mendukung
sumberdaya alam bagi kehidupan secara berkesinambungan.
5.
Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan uakelestarian
fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan, baik masa kini maupun
masa akan mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar