Sabtu, 21 Februari 2015

PENANGGULANGAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP

Penanggulangan masalah lingkungan
     Hidup.
1.     Ruang Lingkup Pembangunan Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan dihasilkan dari KTT Bumi di Riode Jeneiro,Brasil,pada tahun 1992.konsep pembangunan berkelanjutan mengandung dua pokok gagasan,yaitu kebutuhan manusia dan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
a.     Pengertian pembangunan berkelanjutan
Pengertian pembangunan berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, yaitu upaya sadar dan  terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,kesejahteraan,serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
b.     Prinsip dan ciri ciri pembangunan berkelanjutan
Prinsip prinsip pembangunan
1.     Mengusahakan supaya tidak terjadi pencemaran
2.     Melakukan kegiatan pembaruan dalam rangka pengawetan
3.     Memanfaatkan lingkungan sesuai urutan prioritas kebutuhan.
4.     Memperhitungkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam agar terjaga kelestariannya
Ciri ciri pembangunan berkelanjutan.
1.     Melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya.
2.     Memanfaatkan sumber daya alam menggunakan teknologi yang tidak merusak lingkungan.
3.     Memberikan kesempatan pada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama.
4.     Meningkatkan dan melestariakan kemampu
Ekosistem untuk memasok, melindungi, serta mendukung sumberdaya alam bagi kehidupan secara berkesinambungan.

5.     Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan uakelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan, baik masa kini maupun masa akan mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar